Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 102/2021 · Permenhub No. 102 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 102 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Penerbangan Palembang agar lebih efektif dan efisien, meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional politeknik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Penerbangan Palembang harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Penerbangan Palembang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)