Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2004 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2004Tanggal Penetapan:15 Maret 2004
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku17 Maret 2004
Tanggal Penetapan15 Maret 2004
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 51 Tahun 2001 Seri D, Nomor 50)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perubahan meliputi judul peraturan, ketentuan umum, penambahan pasal baru mengenai kewajiban penduduk dan penduduk musiman, nama, obyek dan subyek retribusi, pengelolaan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah dan kewenangan pungutan, serta sanksi administrasi. Secara substansial, peraturan ini mengubah nomenklatur retribusi menjadi Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, mengatur tarif retribusi baru untuk berbagai jenis pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta menetapkan sanksi administrasi atas keterlambatan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kewenangan pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Keterlambatan dalam mengurus perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).