Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku14 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta perlindungan hukum terhadap hak-hak kependudukan bagi warga Kabupaten Magelang. Tujuannya adalah untuk mengatur pelayanan berbagai dokumen kependudukan dan akta-akta catatan sipil, menetapkan jenis-jenis pelayanan, dan besarnya tarif retribusi untuk tiap jenis pelayanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan judul peraturan, perubahan ketentuan umum (Pasal 1) yang mendefinisikan berbagai istilah terkait kependudukan dan pencatatan sipil, perubahan ketentuan mengenai objek retribusi (Pasal 3), tingkat penggunaan jasa (Pasal 5), prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi (Pasal 6), struktur dan besarnya tarif retribusi (Pasal 7), masa retribusi (Pasal 8), serta ketentuan mengenai pembayaran retribusi (Pasal 12) dan sanksi administrasi (Pasal 14). Tarif retribusi diatur secara rinci untuk berbagai jenis layanan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan, dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya (Pasal 16) dan menyatakan bahwa peraturan lain yang berkaitan dengan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tetap berlaku sepanjang tidak mengatur tentang tarif retribusi (Pasal 17).

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali tarif retribusi yang terutang.