Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1982

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1981 Mengenai Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras

Juga dikenal sebagai: Inpres 14/1982 · Inpres No. 14 Tahun 1982 · Inpres Nomor 14 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1983Tanggal Penetapan:1 Desember 1982
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerubahan atas Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1981 Mengenai Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1983
Tanggal Penetapan01 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1981 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras

Latar Belakang dan Tujuan

Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa para petani mendapatkan harga yang wajar untuk gabah dan beras yang mereka produksi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong partisipasi petani dalam meningkatkan produksi gabah dan beras.

Ketentuan Substansial

Instruksi ini menetapkan harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD sebesar Rp. 145,-/kg. Harga pembelian gabah kering giling oleh BULOG dari KUD adalah Rp. 156,-/kg dan dari non KUD adalah Rp. 152,-/kg. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD adalah Rp. 238,-/kg dan dari non KUD adalah Rp. 233,-/kg. KUD diwajibkan membeli gabah langsung dari petani, namun jika tidak memungkinkan, pembelian dapat dilakukan melalui Kelompok Tani dengan syarat petani tetap mendapatkan harga dasar. Para pejabat terkait diinstruksikan untuk memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)