Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1981 bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dan beras guna memastikan petani mendapatkan harga yang wajar dan mendorong peningkatan produksi. Instruksi ini menetapkan harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani sebesar Rp. 135,-/kg, dan harga pembelian oleh BULOG dari KUD sebesar Rp. 146,-/kg dan dari non KUD sebesar Rp. 139,50/kg. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD ditetapkan Rp. 214,-/kg dan dari non KUD Rp. 210,50/kg. KUD diinstruksikan untuk membeli gabah langsung dari petani, atau melalui Kelompok Tani jika pembelian langsung tidak memungkinkan, dengan tetap memastikan petani mendapatkan harga dasar. Para pejabat terkait diminta memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.