Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1981

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1980 Mengenai Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras

Juga dikenal sebagai: Inpres 13/1981 · Inpres No. 13 Tahun 1981 · Inpres Nomor 13 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1982Tanggal Penetapan:27 Oktober 1981
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerubahan atas Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1980 Mengenai Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1982
Tanggal Penetapan27 Oktober 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1980 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras

Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1981 bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dan beras guna memastikan petani mendapatkan harga yang wajar dan mendorong peningkatan produksi. Instruksi ini menetapkan harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani sebesar Rp. 135,-/kg, dan harga pembelian oleh BULOG dari KUD sebesar Rp. 146,-/kg dan dari non KUD sebesar Rp. 139,50/kg. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD ditetapkan Rp. 214,-/kg dan dari non KUD Rp. 210,50/kg. KUD diinstruksikan untuk membeli gabah langsung dari petani, atau melalui Kelompok Tani jika pembelian langsung tidak memungkinkan, dengan tetap memastikan petani mendapatkan harga dasar. Para pejabat terkait diminta memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)