Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1980

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun 1979 mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog

Juga dikenal sebagai: Inpres 15/1980 · Inpres No. 15 Tahun 1980 · Inpres Nomor 15 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1981Tanggal Penetapan:20 Oktober 1980
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerubahan atas Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun 1979 mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1981
Tanggal Penetapan20 Oktober 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun 1979 mengenai harga pembelian gabah dan beras oleh BULOG.

Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1980 ini bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG dan KUD. Kebijakan ini menetapkan harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD sebesar Rp 120,- per kg. Harga pembelian gabah kering giling oleh BULOG dari KUD ditetapkan sebesar Rp 128,- per kg, dan dari non KUD sebesar Rp 123,50 per kg. Selain itu, harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD ditetapkan sebesar Rp 195,- per kg, dan dari non KUD sebesar Rp 191,- per kg. Instruksi ini mengharuskan para pejabat terkait untuk memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di lingkungan masing-masing.

(-)

(-)