Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 22 Tahun 1979

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 22 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog

Juga dikenal sebagai: Inpres 22/1979 · Inpres No. 22 Tahun 1979 · Inpres Nomor 22 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1979Tanggal Penetapan:20 Oktober 1979
Pengelolaan Sumber Daya AlamKetahanan Pangan & PertanianKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1979
Tanggal Penetapan20 Oktober 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1979 mengenai harga pembelian gabah dan beras oleh BULOG.

Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun 1979 bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG dan KUD. Kebijakan ini mengatur harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD sebesar Rp 105,-/kg. Harga pembelian gabah kering giling oleh BULOG dari KUD ditetapkan sebesar Rp 111,-/kg dan dari non KUD sebesar Rp 108,-/kg. Selain itu, harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD adalah Rp 175,-/kg dan dari non KUD Rp 172,-/kg. Kebijakan ini melibatkan beberapa pejabat tinggi negara untuk memberikan petunjuk dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

(-)

(-)