Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1979

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/1979 · Inpres No. 7 Tahun 1979 · Inpres Nomor 7 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1979Tanggal Penetapan:2 Mei 1979
Ketahanan Pangan & PertanianKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 Mengenai Harga Pembelian Gabah dan Beras oleh Bulog
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1979
Tanggal Penetapan02 Mei 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 mengenai harga pembelian gabah dan beras oleh BULOG.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1979 bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh BULOG dan KUD. Kebijakan ini mengatur harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani sebesar Rp. 95,00/kg. BULOG membeli gabah kering giling dari KUD seharga Rp. 100,00/kg dan dari non-KUD seharga Rp. 98,00/kg. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD ditetapkan Rp. 158,00/kg dan dari non-KUD Rp. 156,00/kg. Instruksi ini mengharuskan para pejabat terkait untuk memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

(-)

(-)