Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 ini bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh KUD dan BULOG. Kebijakan ini mengatur harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari para petani sebesar Rp 85,00 per kilogram. BULOG membeli gabah kering giling dari KUD seharga Rp 88,50 per kilogram dan dari non-KUD seharga Rp 88,00 per kilogram. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD ditetapkan Rp 140,00 per kilogram dan dari non-KUD Rp 139,00 per kilogram. Pembelian gabah dimulai pada 1 Februari 1979, sementara waktu pembelian beras akan ditentukan oleh BULOG setelah berkonsultasi dengan Departemen Pertanian. Para pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.