Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1979

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1977

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1979 · Inpres No. 3 Tahun 1979 · Inpres Nomor 3 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1979Tanggal Penetapan:27 Januari 1979
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1977
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1979
Tanggal Penetapan27 Januari 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1977

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1979 ini bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh KUD dan BULOG. Kebijakan ini mengatur harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari para petani sebesar Rp 85,00 per kilogram. BULOG membeli gabah kering giling dari KUD seharga Rp 88,50 per kilogram dan dari non-KUD seharga Rp 88,00 per kilogram. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD ditetapkan Rp 140,00 per kilogram dan dari non-KUD Rp 139,00 per kilogram. Pembelian gabah dimulai pada 1 Februari 1979, sementara waktu pembelian beras akan ditentukan oleh BULOG setelah berkonsultasi dengan Departemen Pertanian. Para pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)