Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 1983 ini bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dan beras guna menjamin harga yang wajar bagi petani dan mendorong peningkatan produksi. Kebijakan ini mengatur harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD sebesar Rp 165,-/kg, dan oleh BULOG dari KUD sebesar Rp 177,70,-/kg serta dari non KUD sebesar Rp 172,70,-/kg. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD ditetapkan Rp 270,-/kg dan dari non KUD Rp 264,-/kg. KUD diinstruksikan untuk membeli gabah langsung dari petani, atau melalui Kelompok Tani jika pembelian langsung tidak memungkinkan, dengan tetap menjamin harga dasar bagi petani. Para pejabat terkait diminta memberikan petunjuk dan pengawasan atas pelaksanaan instruksi ini.