Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 1983

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1982 Mengenai Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras

Juga dikenal sebagai: Inpres 16/1983 · Inpres No. 16 Tahun 1983 · Inpres Nomor 16 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1984Tanggal Penetapan:21 Desember 1983
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerubahan atas Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1982 Mengenai Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1984
Tanggal Penetapan21 Desember 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1982 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Beras

Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 1983 ini bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian gabah dan beras guna menjamin harga yang wajar bagi petani dan mendorong peningkatan produksi. Kebijakan ini mengatur harga pembelian gabah kering giling oleh KUD dari petani di tingkat KUD sebesar Rp 165,-/kg, dan oleh BULOG dari KUD sebesar Rp 177,70,-/kg serta dari non KUD sebesar Rp 172,70,-/kg. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD ditetapkan Rp 270,-/kg dan dari non KUD Rp 264,-/kg. KUD diinstruksikan untuk membeli gabah langsung dari petani, atau melalui Kelompok Tani jika pembelian langsung tidak memungkinkan, dengan tetap menjamin harga dasar bagi petani. Para pejabat terkait diminta memberikan petunjuk dan pengawasan atas pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)