Peraturan Menteri ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Peta jabatan menggambarkan susunan jabatan dan kedudukannya dalam unit kerja, baik vertikal maupun horizontal, berdasarkan struktur kewenangan, tugas, tanggung jawab, dan kompetensi. Uraian jenis kegiatan jabatan menjelaskan proses kegiatan untuk mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai tanggung jawab, kewenangan, tugas, dan fungsi. Peta jabatan wajib digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, serta pengangkatan dan penetapan pegawai Aparatur Sipil Negara. Uraian jenis kegiatan jabatan wajib digunakan dalam penyusunan rencana kerja, sasaran kerja, dan penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan.