Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 136 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 136 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 136/2016 · Permenhub No. 136 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 136 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menata kembali peta jabatan dan uraian jenis kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari enam unit kerja, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Sarana Perhubungan Darat, Direktorat Prasarana Perhubungan Darat, Direktorat Lalu Lintas Perhubungan Darat, Direktorat Angkutan dan Multimoda, serta Direktorat Pembinaan Keselamatan. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang diatur dalam peraturan ini wajib digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan jabatan, serta penyusunan rencana kerja dan penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Pegawai yang memangku jabatan fungsional/pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyusunan Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan standar kompetensi jabatan, peta jabatan dan persyaratan lain yang dibutuhkan untuk jabatan yang dimaksud.

(-)