Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menata kembali peta jabatan dan uraian jenis kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari enam unit kerja, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Sarana Perhubungan Darat, Direktorat Prasarana Perhubungan Darat, Direktorat Lalu Lintas Perhubungan Darat, Direktorat Angkutan dan Multimoda, serta Direktorat Pembinaan Keselamatan. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang diatur dalam peraturan ini wajib digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan jabatan, serta penyusunan rencana kerja dan penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.