Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2013 · Permenhub No. 22 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2013Tanggal Penetapan:25 Maret 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 April 2013
Tanggal Penetapan25 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata sistem manajemen kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan agar lebih efektif, efisien, dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Peta jabatan yang menggambarkan susunan jabatan dan kedudukannya dalam unit kerja.
  2. Uraian jenis kegiatan organisasi yang merupakan proses kegiatan untuk mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja.

Peta jabatan wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional. Uraian jenis kegiatan organisasi wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai.

Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi.

(-)

(-)