di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2013 · Permenhub No. 22 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata sistem manajemen kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan agar lebih efektif, efisien, dan berkualitas.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peta jabatan wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional. Uraian jenis kegiatan organisasi wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai.
Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi.