Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 15/2014 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Investasi & Penanaman Modal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur (PT Bank NTT). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat otonomi daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan sumber pendapatan daerah.

Tujuan: Penyertaan modal daerah pada PT Bank NTT bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui dividen dan hak-hak lainnya.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal ditetapkan dalam bentuk uang.
  • Jumlah penyertaan modal sebesar Rp. 26.000.000.000,- (Dua Puluh Enam Miliar Rupiah) pada PT. Bank NTT cabang Kefamenanu.
  • Jangka waktu penyertaan modal adalah selama 5 (lima) tahun.
  • Pemerintah daerah dapat menambah atau mengurangi jumlah penyertaan modal setelah mendapat persetujuan DPRD.
  • Penyertaan modal bertujuan membiayai kegiatan pengembangan usaha PT. Bank NTT.
  • Direksi PT. Bank NTT wajib menyusun rencana usaha untuk menjamin kepastian bagi pihak terkait.
  • Penyertaan modal harus dibuat dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan PT. Bank NTT, yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, hak, kewajiban, dan sanksi.
  • Bupati menunjuk Tim untuk menelaah usulan penyertaan modal.
  • Pelaksanaan penyertaan modal dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.
  • Setiap perubahan besaran penyertaan modal harus dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
  • Pemerintah Daerah dapat menghentikan penyertaan modal jika PT. Bank NTT mengalami kerugian atau tidak memberikan keuntungan selama tahun anggaran berturut-turut setelah mendapat persetujuan DPRD.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PT. Bank NTT Cabang Kefamenanu.
  • Pimpinan PT. Bank NTT Cabang Kefamenanu wajib melaporkan hasil realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati dan DPRD.
  • Bupati melalui Inspektorat Daerah dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban penyaluran dana.
  • Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah disetor ke kas daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

1. Semua penyertaan modal daerah pada PT. Bank NTT yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sebagai penyertaan modal daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)