Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 8/2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanKefamenanu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2014 Nomor 14A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 64A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 77).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Nusa Tenggara Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan ini berkaitan dengan jumlah penyertaan modal daerah pada PT. Bank Nusa Tenggara Timur.

Jumlah penyertaan modal daerah yang baru ditetapkan sebesar Rp. 74.500.000.000,- (Tujuh Puluh Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Penyertaan modal ini terdiri dari:

  1. Tahun 2014 sebesar Rp. 3.500.000.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
  2. Tahun 2015 sebesar Rp. 26.000.000.000 (Dua Puluh Enam Miliar Rupiah);
  3. Tahun 2016 sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah);
  4. Tahun 2017 sebesar Rp. 35.000.000.000 (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan sumber pendapatan daerah.

(-)

(-)