Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 3/2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2016
Tempat PenetapanKefamenanu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5: Ditambah ayat (2) yang mengatur rincian penyertaan modal pada PT. Bank NTT cabang Kefamenanu sebesar Rp. 70.000.000.000,- (Tujuh Puluh Miliar Rupiah), yang terdiri dari:
    • Tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliard Rupiah);
    • Tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 26.000.000.000,- (Dua Puluh Enam Miliard Rupiah);
    • Tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 39.000.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Miliard Rupiah).
  2. Pasal 7: Ayat (2) diubah untuk menegaskan bahwa penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan sumber pendapatan daerah. Penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dianggap sebagai sarana untuk memperoleh manfaat ekonomis, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

(-)

(-)