Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPT serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan dan Tanggung Jawab:** Setiap UPT berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
2. **Tugas dan Fungsi:** Peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi spesifik untuk setiap UPT, yang bervariasi tergantung pada jenis UPT. Contohnya, BBVF PUSVETMA bertugas melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan. BB-Vet bertugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, serta penguatan teknik dan metode pengamatan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosa dan pengujian veteriner.
3. **Susunan Organisasi:** Peraturan ini mengatur susunan organisasi setiap UPT, yang umumnya terdiri dari Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Beberapa UPT seperti BBVF PUSVETMA dan BBIB memiliki tambahan Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, dan Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama.
4. **Pola Pengelolaan Keuangan:** Beberapa UPT seperti BBVF PUSVETMA dan BIB menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
5. **Pembinaan Teknis:** Pembinaan teknis UPT dilaksanakan oleh direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
6. **Tata Kerja:** Kepala UPT harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.