di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Juga dikenal sebagai: Permentan 9/2025 · Permentan No. 9 Tahun 2025 · Permentan Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. Dasar hukumnya antara lain adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.
Peraturan ini menetapkan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang terdiri dari Balai Besar Veteriner Farma (BBVF) PUSVETMA, Balai Besar Pengujian Mutu Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH), Balai Besar Veteriner (BBV), Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB), Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTU-HPT) Baturraden, Balai Inseminasi Buatan (BIB), Balai Embrio Ternak (BET), Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP), Balai Veteriner (BV), dan Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT). Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang spesifik, yang meliputi produksi, pengujian, sertifikasi, pengawasan mutu, penelitian, pengembangan, dan pelayanan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing UPT, termasuk bagian umum, satuan pemeriksaan intern (pada beberapa UPT), unit pengembangan usaha dan kerja sama (pada beberapa UPT), serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, jabatan, jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT.