Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Permentan 7/2024 · Permentan No. 7 Tahun 2024 · Permentan Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:4 Oktober 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan04 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 118)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 huruf 1 dan Bagian Keduabelas BAB II, serta penghapusan Pasal 91 hingga Pasal 96. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 75, Pasal 83, Pasal 108 ayat (3) dan (4), Pasal 109 ayat (4), (5), (10), dan (11), serta penambahan Pasal 109A. Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 juga diubah. Perubahan ini bertujuan untuk memperhatikan lingkungan strategis dan kebutuhan peningkatan layanan veteriner di wilayah Papua, dengan meningkatkan organisasi Unit Pelaksana Teknis Loka Veteriner Jayapura menjadi Balai Veteriner Jayapura.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Loka Veteriner Jayapura, masih tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)