Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi agar organisasi Kementerian Pertanian lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai UPT, termasuk Pusat Veteriner Farma (Pusvetma), Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH), Balai Besar Veteriner (BB-Vet), Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB), Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden (BBPTU-HPT Baturraden), Balai Inseminasi Buatan (BIB), Balai Embrio Ternak (BET), Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP), Balai Veteriner (B-Vet), Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT), Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar (BPTU-HPT Denpasar), dan Loka Veteriner Jayapura. Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan peternakan dan kesehatan hewan, seperti produksi vaksin, pengujian mutu obat hewan, diagnosa penyakit hewan, produksi semen beku, pembibitan ternak unggul, dan pengujian mutu pakan. Peraturan ini juga mengatur tata kerja UPT, jabatan struktural, lokasi, dan jenis komoditas ternak yang dikelola oleh masing-masing UPT.