di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/2022 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan baru.
Tidak terdapat ketentuan sanksi administratif maupun sanksi pidana secara spesifik di dalam peraturan ini.