Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/2022 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:31 Mei 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan31 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

P1: Persyaratan melakukan suatu kegiatan
  • Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat harus melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
  • Memastikan setiap proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja efektif dan efisien antar unsur organisasi.
  • Menyusun analisis jabatan, peta jabatan, dan uraian tugas secara detail.
P2: Penambahan dalam peraturan ini
  • Peraturan baru ini menegaskan perlunya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi sekretariat.
  • Penerapan sistem pengendalian intern sebagai bagian dari tata kerja.
  • Menentukan struktur organisasi terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional yang lebih terperinci.
P3: Penghapusan dalam peraturan ini
  • Penghapusan jabatan yang tidak relevan mengikuti pengaturan sebelumnya.
  • Pembatasan dalam hal tumpang tindih fungsi antar organisasi.
P4: Perubahan dalam peraturan ini
  • Perubahan dalam susunan organisasi yang lebih proporsional dan akuntabel.
  • Struktur tanggung jawab yang lebih jelas antara Sekretaris dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
P5: Perubahan substansi kewenangan
  • Tingkat kewenangan Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menjadi lebih besar dalam pengawasan dan pelaporan.
  • Fungsi verifikasi dan dokumentasi perizinan juga diperkuat.
P6: Penambahan substansi kewenangan
  • Penerapan fungsi-fungsi baru yang lebih spesifik dalam penyusunan produk hukum.
P9: Perubahan fungsi pengawasan
  • Penguatan fungsi pengawasan terhadap proses pemantauan dan pengaduan masyarakat.
P10: Penambahan fungsi pengawasan pada lembaga
  • Peningkatan fungsi pengawasan dalam hal sanksi dan penjatuhan sanksi administratif.
P12: Perubahan hak dan kewajiban
  • Hak untuk melakukan kolaborasi lebih intensif dengan pihak lain di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan baru.

Tidak terdapat ketentuan sanksi administratif maupun sanksi pidana secara spesifik di dalam peraturan ini.