di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/2013 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sekretariat ini berfungsi sebagai unsur pendukung yang membantu Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian, termasuk Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; Bagian Verifikasi Perizinan dan Data; Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi; dan Bagian Umum. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, dan pengelolaan data serta informasi. Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.