Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/2013 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Peraturan ini menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sekretariat ini berfungsi sebagai unsur pendukung yang membantu Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian, termasuk Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; Bagian Verifikasi Perizinan dan Data; Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi; dan Bagian Umum. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, dan pengelolaan data serta informasi. Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.