Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 10/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/3/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Sekretariat KPI Pusat adalah unsur staf yang membantu KPI Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan. Sekretariat KPI Pusat secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua KPI Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tugas Sekretariat KPI Pusat adalah melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada KPI Pusat dalam menyelenggarakan fungsi dan wewenangnya. Fungsi Sekretariat KPI Pusat meliputi pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program, administrasi pengaduan, administrasi perizinan penyelenggaraan penyiaran, fasilitasi kajian teknologi penyiaran, kegiatan hubungan masyarakat dan antarlembaga, pemberdayaan masyarakat, fasilitasi monitoring siaran, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dokumentasi, dan kepustakaan. Susunan organisasi Sekretariat KPI Pusat terdiri atas Bagian Perencanaan dan Hukum, Bagian Administrasi Perizinan, Bagian Komunikasi, dan Bagian Umum. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam subbagian.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 51A/KEP/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)