Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Sekretariat KPI Pusat adalah unsur staf yang membantu KPI Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan. Sekretariat KPI Pusat secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Ketua KPI Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tugas Sekretariat KPI Pusat adalah melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada KPI Pusat dalam menyelenggarakan fungsi dan wewenangnya. Fungsi Sekretariat KPI Pusat meliputi pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program, administrasi pengaduan, administrasi perizinan penyelenggaraan penyiaran, fasilitasi kajian teknologi penyiaran, kegiatan hubungan masyarakat dan antarlembaga, pemberdayaan masyarakat, fasilitasi monitoring siaran, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dokumentasi, dan kepustakaan. Susunan organisasi Sekretariat KPI Pusat terdiri atas Bagian Perencanaan dan Hukum, Bagian Administrasi Perizinan, Bagian Komunikasi, dan Bagian Umum. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam subbagian.