Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 5/2026 · Permenkomdigi No. 5 Tahun 2026 · Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2026Tanggal Penetapan:13 Januari 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku19 Januari 2026
Tanggal Penetapan13 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPI Pusat. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi Sekretariat KPI Pusat yang terdiri dari Sekretaris, Bagian Umum, Bagian Pengembangan Sistem Siaran, Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran, serta jabatan fungsional dan pelaksana. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Bagian Umum yang menangani urusan administrasi, keuangan, dan kepegawaian; Bagian Pengembangan Sistem Siaran yang fokus pada analisis dan pengembangan kebijakan sistem penyiaran; serta Bagian Fasilitasi Pengawasan Isi Siaran yang bertugas dalam pengawasan, penanganan pengaduan, dan penjatuhan sanksi terhadap isi siaran. Peraturan ini juga menetapkan kedudukan Sekretariat KPI Pusat yang berada di bawah KPI Pusat dan bertanggung jawab kepada Ketua KPI Pusat secara fungsional, serta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital secara administratif. Lokasi Sekretariat KPI Pusat ditetapkan di Kota Jakarta Pusat.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KPI Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)