Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak Dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)

Juga dikenal sebagai: PP 27/1968 · PP No. 27 Tahun 1968 · PP Nomor 27 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1968Tanggal Penetapan:20 Agustus 1968
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) yang bersifat historis dan telah mengalami perubahan status hukum serta pengaturan lebih lanjut dalam peraturan-peraturan berikutnya.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Keterangan umum: Berdasarkan konteks historis, norma-norma dalam PP No. 27/1968 tidak lagi berlaku sebagaimana aslinya karena P.N. Pertamina kemudian mengalami serangkaian reorganisasi, perubahan bentuk badan hukum dan penyesuaian regulasi yang mengatur perusahaan negara dan BUMN. Namun, untuk menentukan tanggal resmi pencabutan atau peraturan yang secara formal mencabut PP ini diperlukan verifikasi pada Lembaran Negara, Keputusan Presiden / Peraturan Pemerintah pengganti dan basis data peraturan nasional (mis. peraturan.go.id atau Lembaran Negara RI).

  • Catatan praktik: Secara faktual, fungsi dan ketentuan operasional tentang Pertamina kemudian diatur melalui instrumen hukum yang mengubah struktur organisasi dan bentuk hukumnya (mis. pengaturan mengenai Perusahaan Negara, Perusahaan Persero, dan peraturan BUMN). Akibatnya, banyak ketentuan substantif dalam PP 27/1968 menjadi tidak relevan dan digantikan oleh peraturan-peraturan selanjutnya.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Pengganti substantif (kategori umum): Ketentuan dalam PP 27/1968 secara historis telah digantikan atau diatur ulang oleh instrumen-instrumen yang menetapkan perubahan bentuk hukum, struktur organisasi dan tata kelola Pertamina serta regulasi BUMN yang lebih modern. Contoh kategori instrumen yang menggantikan/mereposisi isi PP ini adalah:

    • Keputusan Presiden / Peraturan Pemerintah yang mengatur perubahan status atau bentuk badan hukum Pertamina (mis. perubahan dari Perusahaan Negara menjadi bentuk badan hukum lain);
    • Peraturan perundang-undangan khusus tentang Badan Usaha Milik Negara (mis. peraturan undang‑undang dan peraturan pelaksana mengenai BUMN) yang mengatur tata kelola, kewenangan Menteri, pengangkatan dan pemberhentian direksi, dan aspek keuangan;
    • Anggaran Dasar dan keputusan internal Pertamina (sebagai BUMN berstatus Persero/Perusahaan lain) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan operasional setelah perubahan status.
  • Penting: Saya tidak menemukan dalam dokumen ini informasi formal tentang tanggal dan nomor peraturan yang secara eksplisit mencabut PP No. 27/1968. Untuk kepastian hukum tentang peraturan pengganti dan tanggal pencabutan, diperlukan penelusuran pada sumber resmi (Lembaran Negara, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, atau basis data hukum nasional).

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Perubahan yang tercantum dalam teks asli (sebelum PP ini diberlakukan): PP No. 27/1968 sendiri menyatakan bahwa dengan ditetapkannya PP ini, dicabut Peraturan-Peraturan Pemerintah Nomor 3 dan Nomor 198 tahun 1961 serta Peraturan-Peraturan Menteri Pertambangan dan Migas Nomor 90/M/P. Migas/66 dan Nomor 91/M/P. Migas/66. Jadi riwayat pembentukan menunjukkan penggabungan/peleburan dua badan hukum sebelumnya menjadi P.N. Pertamina.

  • Perubahan setelah 1968: Secara historis, PN Pertamina mengalami beberapa reorganisasi, perubahan bentuk hukum, dan penyesuaian peraturan yang relevan dengan kebijakan energi dan tata kelola BUMN. Rincian numerik/peraturan tentang setiap perubahan susunan hukum harus ditelusuri pada arsip peraturan resmi karena di luar naskah ini tidak disebutkan perubahan-perubahan pasca-penetapan PP No. 27/1968.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama: membentuk suatu Perusahaan Negara (P.N. PERTAMINA) sebagai penggabungan (peleburan) dari dua Perusahaan Negara terdahulu untuk mempertegas struktur, memperlancar prosedur kerja, dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi demi pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

  • Latar belakang: pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 yang mendorong reorganisasi dan konsolidasi entitas pertambangan minyak dan gas bumi untuk efisiensi, serta pengembalian dan pengelolaan sumber daya nasional.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban P.N. PERTAMINA: melaksanakan kegiatan eksplorasi sampai pemasaran minyak dan gas bumi; menyusun anggaran tahunan untuk disetujui Menteri; menyusun laporan perhitungan tahunan; menyisihkan besaran laba untuk dana pembangunan, pengembangan perusahaan, cadangan, dana pensiun, sosial, pendidikan, dan jasa produksi sesuai ketentuan Pasal 18; mematuhi ketentuan hukum nasional.

  • Hak P.N. PERTAMINA: sebagai badan hukum memiliki hak melakukan usaha berdasarkan PP ini, mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan melalui direksi, dan berwenang melakukan pengawasan kontrak dengan persetujuan Menteri.

  • Kewajiban dan hak Direksi dan pegawai: pengangkatan dan pemberhentian menurut ketentuan; tanggung jawab atas pengurusan kekayaan perusahaan; kewajiban ganti rugi bagi pegawai yang menyebabkan kerugian perusahaan; larangan kepentingan pribadi atau rangkap jabatan tanpa izin.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Alasan substantif: perubahan kondisi kelembagaan, kebijakan negara terhadap pengelolaan sumber daya energi, transformasi bentuk badan usaha negara (dari bentuk Perusahaan Negara ke bentuk badan hukum yang lain), serta perkembangan regulasi sektor energi dan BUMN membuat ketentuan dalam PP No. 27/1968 tidak lagi sesuai atau berlaku.

  • Alasan teknis/administratif: pembaruan peraturan yang mengharmonisasikan tata kelola BUMN, akuntabilitas publik, tata kelola korporasi modern, serta perlunya regulasi sektoral yang lebih rinci memerlukan pencabutan atau penggantian peraturan lama.

Dampak Pencabutan (Historial / Praktis)
  • Perubahan bentuk hukum dan tata kelola: pencabutan/digantikannya PP ini umumnya diikuti oleh pengaturan baru yang mengubah tata kelola, struktur organisasi, mekanisme pengangkatan direksi, dan hubungan antara perusahaan dan pemegang saham negara.

  • Penyesuaian kewajiban kontraktual: kontrak-kontrak dan kewajiban-kewajiban yang semula dialihkan ke PN Pertamina perlu ditata ulang agar sesuai dengan bentuk hukum dan peraturan pengganti.

  • Aspek kepegawaian dan finansial: perubahan aturan kepegawaian, sistem penggajian, mekanisme cadangan/pendanaan, serta pembagian laba disesuaikan dengan peraturan yang berlaku setelahnya.

  • Konsekuensi hukum untuk perkara yang sedang berjalan: perkara administratif, perdata atau pidana yang muncul ketika PP ini masih berlaku harus diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti; namun secara praktis beberapa ketentuan lama dapat menjadi relevan sebagai dasar historis keputusan administratif.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (Historis)
  • Ketentuan peralihan dalam PP 27/1968 sendiri: PP ini mengatur peleburan dua badan hukum sebelumnya dan menyatakan bahwa segala hak, kewajiban, perlengkapan dan kekayaan dari badan-badan tersebut beralih kepada P.N. PERTAMINA. Hal ini merupakan ketentuan transisi dari entitas lama ke entitas baru pada saat diberlakukan.

  • Peralihan ketika PP ini dicabut/digantikan: Dalam praktik umum ketika peraturan pendirian seperti ini dicabut atau diganti, peraturan pengganti biasanya memuat klausul peralihan yang mengatur:

    • alihnya hak dan kewajiban ke entitas pengganti;
    • penyelesaian kontrak yang sedang berjalan;
    • status pegawai (apakah diangkat kembali, diberhentikan, atau beralih ke entitas baru) dan kelanjutan hak-hak pensiun/dana sosial;
    • penanganan aset, cadangan dan kewajiban keuangan termasuk audit atau rekonsiliasi neraca.
Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Peraturan pengganti umumnya menetapkan mekanisme administratif untuk memindahkan semua hak dan kewajiban, menentukan status hukum karyawan, menyusun neraca pembukaan menurut bentuk hukum baru, dan menugaskan badan pengawas (Menteri atau otoritas lain) untuk pengawasan transisi.

  • Peran Menteri dan badan lain: Menteri atau pejabat yang berwenang biasanya diberi kewenangan khusus untuk menetapkan langkah-langkah pelaksanaan transisi (mis. penunjukan pejabat sementara, pengesahan neraca pembukaan, pengaturan unit organisasi baru).

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kontrak dan kewajiban perdata: Hak dan kewajiban yang timbul dari kontrak-kontrak yang sah biasanya tetap berlaku dan ditindaklanjuti oleh entitas pengganti sampai ada penyesuaian atau kesepakatan lain.

  • Hak pensiun dan kewajiban sosial: Dana pensiun, hak sosial pegawai, dan kewajiban yang telah timbul cenderung dilindungi oleh ketentuan transisi dan peraturan pengganti untuk mencegah hilangnya hak-hak yang sudah ada.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif dan perdata: umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi dan peraturan pengganti; perkara yang sudah berjalan biasanya dilanjutkan di hadapan pengadilan atau badan penyelesaian sesuai yurisdiksi, dengan mempertimbangkan perubahan entitas pihak lawan jika ada.

  • Perkara pidana atau sanksi disipliner: tindak pidana yang terjadi ketika PP 27/1968 masih berlaku tetap dapat diproses menurut ketentuan hukum pidana yang relevan; sanksi administrasi atau disipliner terhadap pejabat/pegawai biasanya mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan transisi atau peraturan pengganti.

  • Catatan penting: Untuk mengetahui persis mekanisme transisi dan penyelesaian perkara yang tidak terselesaikan saat PP ini diganti, perlu ditelusuri peraturan pengganti atau ketentuan transisi yang memuat detail teknis dan waktu pelaksanaannya.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Sanksi administrasi dan kepegawaian: PP ini memuat ketentuan pemberhentian anggota Direksi oleh Presiden atas usul Menteri (Pasal 8) dengan alasan antara lain tindakan yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan negara. Pemberhentian dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat jika tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang terbukti.

  • Tanggung jawab perdata (ganti rugi): Pasal 13 mewajibkan pegawai, termasuk anggota Direksi, untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Ketentuan ganti rugi diatur sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pegawai negeri dan mekanisme Badan Pemeriksa Keuangan untuk pertanggungjawaban tertentu.

  • Sanksi pidana: PP ini mengacu pada kemungkinan tindak pidana (mis. apabila tindakan direksi termasuk tindak pidana) sehingga pemberhentian dapat bersifat tidak dengan hormat jika ada vonis pengadilan. Namun teks PP tidak merinci ancaman pidana spesifik selain merujuk kepada konsekuensi pidana menurut hukum yang berlaku.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Umum: Pencabutan PP ini tidak menghapus hak penuntutan atas perbuatan melanggar hukum yang sudah terjadi selama PP masih berlaku. Tindak pidana, klaim ganti rugi atau sanksi administratif yang telah timbul sebelum pencabutan dapat tetap diproses menurut ketentuan hukum yang relevan dan ketentuan transisi dari peraturan pengganti.

  • Sanksi administratif internal: mekanisme pemberhentian, teguran atau sanksi administratif yang terkait kepegawaian biasanya akan disesuaikan dengan peraturan kepegawaian yang baru; tetapi tindakan disipliner yang sudah diproses tidak otomatis batal kecuali dinyatakan demikian oleh peraturan pengganti atau keputusan pengadilan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Penyelesaian perkara perdata dan pidana: perkara yang masih berjalan ketika PP ini tidak berlaku lagi umumnya harus diselesaikan menurut ketentuan transisi dan aturan hukum umum (perdata/pidana). Pengalihan pihak tergugat/pemohon (mis. dari P.N. Pertamina ke entitas pengganti) harus jelas diatur oleh peraturan pengganti agar pelaksanaan putusan dapat dilakukan.

  • Rekomendasi praktis: untuk mengidentifikasi status konkret suatu sanksi yang masih berjalan perlu dilakukan penelusuran perkara pada instansi terkait (pengadilan, BPK, Kementerian, atau arsip internal Pertamina) dan melihat ketentuan transisi yang termuat dalam peraturan pengganti.

Penutup dan Rekomendasi: Analisis di atas disampaikan sebagai analisis historis terhadap PP No. 27 Tahun 1968 yang bersifat tidak berlaku saat ini. Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan formal, peraturan/Keputusan Presiden/PP pengganti yang secara resmi menggantikan atau mencabut PP ini, serta detail mekanisme transisi dan penyelesaian perkara atau sanksi yang masih berjalan, disarankan melakukan penelitian pada sumber primair resmi (Lembaran Negara, Berita Negara, portal peraturan pemerintah) atau berkonsultasi dengan kantor hukum yang memiliki akses arsip peraturan nasional.