di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1971 tentang Pelaksanaan Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Secara Effektif
Juga dikenal sebagai: PP 72/1971 · PP No. 72 Tahun 1971 · PP Nomor 72 Tahun 1971
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1971 bukanlah undang‑undang baru melainkan suatu Peraturan Pemerintah pelaksana yang ditetapkan untuk menetapkan tanggal berlakunya secara efektif Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Dengan demikian fungsi utamanya adalah bersifat pelaksanaan/implementasi atas Undang‑Undang yang telah diundangkan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1968 mengenai pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2). Jadi dari segi materi operasi, PP No.72/1971 menggantikan keberlakuan PP No.27/1968 sejak tanggal 1 Januari 1972.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak mengubah teks Undang‑Undang No. 8 Tahun 1971. Fungsinya adalah menetapkan pelaksanaan efektif Undang‑Undang tersebut dan mengatur ketentuan transisi. Satu akibat praktisnya adalah pembubaran P.N. PERTAMINA yang didirikan dengan PP No.27/1968, dan dengan itu PP No.27/1968 dinyatakan tidak berlaku; tetapi PP No.72/1971 bukan merupakan amandemen terhadap UU atau sebuah perubahan pasal‑per‑pasal, melainkan peraturan pelaksana/transisi.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 11 Desember 1971 (Pasal 5).
Namun ketentuan pokok Undang‑Undang No. 8 Tahun 1971 ditetapkan berlaku secara efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 1972 (Pasal 1).
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku efektif sejak 1 Januari 1972 sehubungan dengan pembubaran P.N. PERTAMINA (Pasal 2 ayat (2)).
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menetapkan secara jelas tanggal mulai berlakunya secara efektif Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, dan untuk mengatur ketentuan transisi organisasi dan kelembagaan yang timbul akibat diberlakukannya Undang‑Undang tersebut. Latar belakangnya adalah kebutuhan administrasi untuk menjamin pelaksanaan efektif UU yang telah diundangkan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban:Menteri Pertambangan dan Direksi P.N. PERTAMINA berkewajiban melakukan persiapan‑persiapan terbaik bagi pelaksanaan efektif ketentuan UU No.8/1971 (Pasal 4).
P.N. PERTAMINA dinyatakan bubar per 1 Januari 1972 sehingga harus menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan pembubaran sesuai ketentuan UU (Pasal 2 ayat (1)).
Direksi P.N. PERTAMINA yang ada pada saat berlakunya UU akan bertindak sebagai Direksi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No.8/1971 (Pasal 3 PP ini), sehingga terdapat hak/keberlangsungan jabatan dan fungsi manajerial untuk menjamin kontinuitas.
Prinsip‑prinsip Utama yang Diatur
Kontinuitas kelembagaan dan manajemen: memastikan transisi tanpa putusnya fungsi manajerial dengan menempatkan direksi lama pada entitas yang baru.
Kepastian hukum: menetapkan tanggal efektif dan menyatakan tidak berlaku PP pendiri sebelumnya untuk menghindari tumpang tindih norma.
Pelaksanaan administratif yang terkoordinasi: kewajiban bagi Menteri dan Direksi untuk melakukan persiapan.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Penetapan tanggal efektif Undang‑Undang: UU No.8/1971 dilaksanakan efektif mulai 1 Januari 1972 (Pasal 1).
Pembubaran badan lama: P.N. PERTAMINA dinyatakan bubar per 1 Januari 1972 sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No.8/1971 (Pasal 2 ayat (1)).
Pencabutan/penyebutan tidak berlakunya PP pendiri: PP No.27/1968 dinyatakan tidak berlaku (Pasal 2 ayat (2)).
Pengaturan sumber daya manusia dan kepemimpinan: Direksi lama langsung bertindak sebagai Direksi entitas yang diatur UU No.8/1971 (Pasal 3).
Koordinasi pelaksanaan: Menteri Pertambangan dan Direksi P.N. PERTAMINA ditugaskan melakukan persiapan pelaksanaan (Pasal 4).
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 1971 (Pasal 5).
Namun pelaksanaan efektif Undang‑Undang No.8/1971 ditetapkan mulai 1 Januari 1972 (Pasal 1), sehingga jangka waktu peralihan yang ditetapkan adalah antara tanggal pengundangan dan tanggal efektif tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
P.N. PERTAMINA yang ada dinyatakan bubar efektif 1 Januari 1972 (Pasal 2 ayat (1)).
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1968 yang mendirikan P.N. PERTAMINA dinyatakan tidak berlaku per 1 Januari 1972 (Pasal 2 ayat (2)).
Direksi P.N. PERTAMINA yang menjabat pada waktu berlakunya UU diberi kelanjutan peran sebagai Direksi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berdasarkan ketentuan UU (Pasal 3), yang secara praktik merupakan mekanisme grandfathering jabatan manajerial untuk menjamin kesinambungan.
Batas Waktu Penyesuaian
Batas waktu penyesuaian utama yang dinyatakan tegas adalah sampai dengan tanggal 1 Januari 1972. Peraturan tidak menyebutkan batas waktu tambahan atau tahap penyesuaian lain secara rinci; pelaksanaan teknis dan administratif penyesuaian diserahkan kepada Menteri Pertambangan dan Direksi P.N. PERTAMINA untuk dilaksanakan sebaik‑baiknya (Pasal 4).
Grandfathering Clauses
Ada ketentuan jelas mengenai kelanjutan jabatan direksi lama: Pasal 3 menetapkan bahwa direksi P.N. PERTAMINA yang ada pada saat berlakunya UU akan bertindak sebagai direksi entitas baru sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No.8/1971. Ini merupakan klausul grandfathering terbatas pada status jabatan direksi untuk tujuan kontinuitas.
Tidak mengatur sanksi