Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 198 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 198 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 198/1961 · PP No. 198 Tahun 1961 · PP Nomor 198 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1961Tanggal Penetapan:5 Juni 1961
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1961
Tanggal Penetapan05 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Peraturan Pemerintah Nomor 198 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional (P.N. PERMINA) merupakan perangkat hukum historis yang telah kehilangan kekuatan mengikatnya sehubungan dengan restrukturisasi dan reorganisasi badan usaha negara di bidang minyak dan gas bumi pada periode sesudahnya.

Kapan tidak berlaku lagi
  • Tanggal efektif pencabutan/ketidakberlakuan: Secara praktis peraturan ini tidak berlaku lagi sejak dilaksanakan peleburan/penataan ulang kelembagaan perusahaan-perusahaan negara migas pada akhir 1960-an hingga awal 1970-an. Instrumen hukum pengganti dan tindakan administratif yang mengakhiri eksistensi P.N. PERMINA diterbitkan pada masa berikutnya oleh Pemerintah (melalui Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah/keputusan administratif) sehubungan dengan pembentukan dan konsolidasi badan negara migas yang baru.

  • Catatan: untuk menentukan tanggal dan instrumen hukum pencabutan secara formal perlu pemeriksaan dokumen Lembaran Negara/Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran, peleburan atau penggantian P.N. PERMINA dengan badan pengganti (dokumen historis yang spesifik).

Peraturan yang menggantikan (jika ada)
  • Pengganti substantif: Fungsi dan aktivitas yang diatur oleh Peraturan Pemerintah ini kemudian dilanjutkan dan diorganisir kembali melalui perangkat hukum selanjutnya serta oleh badan negara pengganti di bidang migas (yang secara historis dikenal kemudian sebagai badan negara migas nasional yang lebih besar). Dalam praktik pemerintahan, pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang semula berada pada P.N. PERMINA diteruskan oleh badan-badan negara berikutnya sesuai dengan kebijakan restrukturisasi Pemerintah.

  • Catatan: nama populer badan pengganti yang dikenal selanjutnya dalam sejarah adalah badan negara migas yang menyatukan berbagai entitas negara di sektor minyak dan gas. Penentuan instrumen hukum pengganti harus diverifikasi pada arsip peraturan/keputusan Pemerintah yang spesifik.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Perubahan awal yang tercantum dalam peraturan: Peraturan ini sendiri memuat ketentuan peleburan P.T. PERMINA (didirikan 1957 berdasarkan keputusan menteri dan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat) ke dalam P.N. PERMINA pada saat pendirian (Pasal 1 ayat (2)–(4)).

  • Riwayat administratif: Tidak ada amandemen formal terhadap teks Peraturan Pemerintah Nomor 198 Tahun 1961 yang tercantum dalam dokumen ini. Perubahan-perubahan substantif terhadap status organisasi dan kewenangan P.N. PERMINA terjadi melalui tindakan reorganisasi dan peraturan selanjutnya yang mengatur pembubaran, peleburan atau pengalihan kegiatan kepada badan negara lain.

  • Kesimpulan: Sebelum dinyatakan tidak berlaku, perubahan internal yang disebutkan hanya berupa peleburan entitas terdahulu ke dalam P.N. PERMINA; pengakhiran kekuatan peraturan ini dan pengalihan fungsi dilakukan oleh peraturan/keputusan pemerintahan yang terpisah pada periode selanjutnya.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Undang‑undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan peraturan terkait, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara yang khusus bergerak dalam pertambangan minyak dan gas bumi untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin (Pasal 5).

  • Latar belakangnya meliputi kebutuhan pengelolaan sumber daya migas oleh negara, konsolidasi aset perusahaan minyak nasional sebelumnya (P.T. PERMINA) dan penempatan kegiatan migas di bawah badan usaha negara yang berbadan hukum.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Hak: P.N. PERMINA adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha migas sebagaimana diatur (Pasal 2 ayat (1), Pasal 7 ayat (1)).

  • Kewajiban direksi/administrasi: Direksi menentukan kebijakan, mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan, menyusun anggaran dan laporan tahunan, serta mematuhi persetujuan Menteri atas anggaran dan peraturan kepegawaian (Pasal 15, 19, 21, 17).

  • Kewajiban pegawai: kewajiban mengganti kerugian jika melakukan tindakan melawan hukum atau kelalaian (Pasal 16), tunduk pada peraturan kepegawaian, dan kewajiban akuntabilitas terhadap Badan Pemeriksa Keuangan/Jawatan Akuntan Negara untuk hal‑hal tertentu.

  • Kewajiban fiskal/keuangan: pengaturan modal, cadangan umum, dan penggunaan laba yang diatur untuk dana pembangunan, cadangan, ganti rugi dan kepentingan sosial/pegawai (Pasal 9, 22).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Restrukturisasi kelembagaan: perubahan kebijakan publik dan penataan kembali badan usaha negara di sektor migas menyebabkan peleburan, pembubaran atau pengalihan fungsi P.N. PERMINA kepada entitas negara lain yang lebih sesuai dengan kebijakan nasional selanjutnya.

  • Perubahan kebijakan makro-ekonomi dan hukum: transisi politik dan ekonomi pasca-1965, serta kebutuhan konsolidasi sektor migas untuk efisiensi dan pengelolaan yang terpadu, mengakibatkan penerbitan peraturan pengganti/penyempurnaan yang menggantikan ketentuan awal ini.

  • Kebutuhan administratif dan teknis: ketentuan geografis dan teknis yang sangat spesifik dalam peraturan lama menjadi tidak relevan seiring evolusi praktik usaha migas, kontrak internasional, dan teknologi.

Dampak Pencabutan
  • Pengalihan fungsi: kegiatan operasional dan pengelolaan aset yang semula diatur oleh peraturan ini dialihkan ke badan pengganti/entitas yang dibentuk oleh peraturan selanjutnya.

  • Pengaturan ulang hak dan kewajiban: hak, kewajiban, kontrak dan pegawai diposisikan ulang menurut ketentuan transisi yang diatur dalam peraturan pengganti atau melalui tindakan administratif (peleburan/likuidasi/transfer).

  • Akuntabilitas historis: kewajiban pertanggungjawaban keuangan dan perkara yang belum selesai tetap harus diselesaikan menurut ketentuan peralihan atau menurut hukum umum (perdata/pidana/administratif) yang berlaku.

Ketentuan Peralihan saat Dicabut
  • Peraturan ini sendiri memuat ketentuan pembubaran dan likuidasi pada Pasal 23, yang menentukan bahwa pembubaran dan penunjukan likuidator ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan bahwa semua kekayaan perusahaan setelah likuidasi menjadi milik Negara.

  • Dalam praktik peralihan, pengakhiran status P.N. PERMINA diikuti oleh penerbitan instrumen hukum tersendiri (keputusan pemerintah/presiden) yang secara spesifik mengatur mekanisme pengalihan aset, pegawai, dan kewajiban kepada badan penerus atau kepada Negara.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Penetapan likuidator atau peleburan administratif: biasanya Pemerintah menunjuk pihak yang berwenang (likuidator atau panitia peleburan) untuk menginventarisasi dan memindahkan kekayaan, utang, kontrak dan kewajiban kepada badan penerus atau Negara (sejalan dengan Pasal 23).

  • Pengalihan aset dan kontrak: aset dan kontrak dapat dipindahkan kepada badan pengganti melalui ketentuan peralihan yang diatur oleh peraturan pengganti; bila perlu, persetujuan para pihak kontraktual mungkin diminta sesuai hukum perjanjian yang berlaku.

  • Penyesuaian pegawai: hak dan kewajiban pegawai diatur ulang berdasarkan ketentuan peralihan (mis. pengangkatan ulang, pemindahan status ke badan baru, atau pesangon) sesuai peraturan kepegawaian yang ditentukan pemerintah.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang bersifat substantif (mis. kewajiban pembayaran utang, kewajiban ganti rugi yang telah timbul, kewajiban kontraktual) tetap ada sampai diselesaikan dan penyelesaiannya diatur oleh peraturan peralihan atau oleh peraturan hukum umum.

  • Kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban yang telah berjalan (laporan tahunan, pemeriksaan BPK) tetap dapat dikenakan sampai masa pemeriksaan/penyelesaian ditutup oleh otoritas yang berwenang.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara perdata, administratif atau pidana yang belum selesai pada saat pencabutan harus diselesaikan menurut ketentuan transisi yang ditetapkan atau menurut hukum yang berlaku umum; otoritas penerus atau Negara umumnya menjadi pihak yang menggantikan posisi hukum P.N. PERMINA untuk keperluan penyelesaian perkara tersebut.

  • Untuk perkara yang berkaitan dengan tagihan, klaim karyawan atau tuntutan pihak ketiga, pelaksanaan dan penyelesaiannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan pencabutan/peleburan atau melalui proses pengadilan bila perlu.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Sanksi administratif terhadap pengurus: Pasal 13 memberikan dasar pemberhentian anggota Direksi karena: permintaan sendiri, tindakan yang merugikan perusahaan, tindakan bertentangan dengan kepentingan negara, meninggal dunia atau gangguan kesehatan. Pemberhentian karena pelanggaran hukum pidana dapat merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

  • Tanggung jawab keuangan pegawai: Pasal 16 mewajibkan pegawai yang karena tindakan melawan hukum atau kelalaian menimbulkan kerugian bagi perusahaan untuk mengganti kerugian tersebut; ketentuan tentang ganti rugi pegawai negeri berlaku sepenuhnya.

  • Sanksi lain: walaupun Peraturan ini tidak merinci sanksi pidana tertentu, pelanggaran hukum pidana tetap dapat dikenakan menurut peraturan pidana umum yang berlaku (mis. penipuan, penggelapan, korupsi pada tindakan tertentu).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Ketentuan sanksi yang spesifik pada peraturan ini tidak lagi berlaku secara langsung setelah peraturan dicabut/diterapkan pengganti. Namun, hak untuk menuntut ganti rugi atau melakukan pemberhentian karena pelanggaran yang terjadi semasa peraturan masih berlaku tetap dapat ditegakkan berdasarkan ketentuan peralihan atau hukum umum.

  • Jika sanksi administratif sudah dijatuhkan sebelum pencabutan, pelaksanaan sanksi itu tetap sah kecuali dibatalkan oleh otoritas yang berwenang atau pengadilan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus-kasus sanksi administratif atau tuntutan ganti rugi yang masih berjalan pada saat peraturan berhenti berlaku umumnya diselesaikan menurut ketentuan peralihan yang ditetapkan dalam peraturan pengganti atau melalui pengadilan/instansi yang berwenang. Otoritas penerus (badan pengganti atau instansi negara) biasanya mengambil alih posisi hukum untuk meneruskan atau menyelesaikan proses tersebut.

  • Rekomendasi praktis: untuk mengetahui status perkara/sanksi tertentu perlu penelusuran arsip keputusan administratif, putusan pengadilan, atau dokumen peralihan yang dikeluarkan pada saat peleburan/pembubaran.

Catatan penting (historis): Semua uraian di atas bersifat analisis historis terhadap ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 198 Tahun 1961 dan konsekuensi umum dari tidak berlakunya peraturan tersebut. Untuk penentuan status hukum yang final pada kasus tertentu (mis. kepemilikan aset tertentu, klaim ganti rugi, perkara pidana atau administratif), perlu verifikasi dokumen hukum lanjutan yang mengatur peleburan/pembentukan badan pengganti serta arsip resmi Pemerintah (Lembaran Negara, Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah yang relevan).