di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 6/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator ini mengubah ketentuan mengenai Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Latar belakang perubahan ini adalah peran penting sekretariat pengarah tim pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengarah tim. Sekretariat pengarah dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memiliki tugas dan fungsi terkait langsung dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan.
Perubahan substansial meliputi penunjukan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sebagai Kepala Sekretariat Pengarah secara ex-officio. Selain itu, segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Pengarah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.