Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum .

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 8/2018 · Permenko Maritim dan Investasi No. 8 Tahun 2018 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaTata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum .
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kerja Pengarah dan Satuan Tugas (Satgas) dalam Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Pengarah dan Satgas memiliki peran penting dalam mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum. Pengarah dibantu oleh Sekretariat Pengarah yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif. Satgas bertanggung jawab melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pengarah, mengawasi pelaksanaan tugas Komandan Sektor, dan menyampaikan laporan secara berkala. Sekretariat Satgas mendukung pelaksanaan tugas Satgas dengan memberikan dukungan koordinasi dan pelayanan teknis. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)