Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 1/2019 · Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2019 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2019Tanggal Penetapan:12 Maret 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku19 Maret 2019
Tanggal Penetapan12 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memastikan keberlangsungan tugas Sekretariat Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dengan dukungan anggaran yang memadai. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kerja dan pendanaan guna mendukung pelaksanaan tugas tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menambahkan Pasal 15A yang mengatur bahwa biaya pelaksanaan Sekretariat Satgas dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Ini menunjukkan adanya pembagian kewenangan dalam hal pendanaan antara pemerintah pusat dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)