di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 1/2019 · Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2019 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memastikan keberlangsungan tugas Sekretariat Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dengan dukungan anggaran yang memadai. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kerja dan pendanaan guna mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menambahkan Pasal 15A yang mengatur bahwa biaya pelaksanaan Sekretariat Satgas dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Ini menunjukkan adanya pembagian kewenangan dalam hal pendanaan antara pemerintah pusat dan sumber lain yang sah.