Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Juga dikenal sebagai: PP 57/2020 · PP No. 57 Tahun 2020 · PP Nomor 57 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Investasi & Penanaman ModalPerumahan & Kawasan PermukimanBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan08 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau. Perubahan ini dilakukan untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan guna meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan yang terjangkau. Selain itu, peraturan ini juga mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi COVID-19. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial diberi tugas untuk melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan pemerintah. Penugasan ini memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan dapat memperoleh dukungan pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan.

(-)

(-)