Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Juga dikenal sebagai: PP 5/2005 · PP No. 5 Tahun 2005 · PP Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2005Tanggal Penetapan:7 Februari 2005
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 2005
Tanggal Penetapan07 Februari 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi kemerosotan ekonomi nasional dengan menyediakan pembiayaan perumahan yang lebih efektif dan efisien melalui pendirian Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. Tujuannya adalah untuk menyediakan alternatif pembiayaan selain bank, dengan melakukan penyertaan modal negara untuk mendirikan perusahaan perseroan di bidang ini.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara sebesar satu triliun rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005. Perseroan ini akan menyelenggarakan kegiatan usaha pembiayaan sekunder perumahan, menghimpun dana masyarakat melalui penerbitan surat berharga, dan melakukan kegiatan lain yang mendukung pembiayaan sekunder perumahan. Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Keuangan Negara, dan Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)