Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Juga dikenal sebagai: PP 75/2011 · PP No. 75 Tahun 2011 · PP Nomor 75 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat dengan menyediakan likuiditas yang berkesinambungan dan menyelaraskan kegiatan perseroan dengan pengaturan di bidang pasar modal. Perubahan ini memperjelas maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta kewenangan pembinaan dan pengawasan. Ketentuan substantif meliputi perubahan Pasal 2 yang menegaskan tujuan Persero untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan. Selain itu, terdapat pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, kecuali untuk Persero yang didirikan berdasarkan peraturan ini.

(-)

(-)