Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/21/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/21/PBI/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2003Tanggal Penetapan:17 Oktober 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku18 Oktober 2003
Tanggal Penetapan17 Oktober 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) agar lebih efektif, sejalan dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan standar internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penambahan definisi baru terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan, Hasil Tindak Pidana, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  2. Kewajiban Bank untuk menolak membuka rekening atau melaksanakan transaksi dengan calon nasabah yang tidak memenuhi ketentuan identifikasi, memberikan informasi tidak benar, atau berbentuk shell banks. Bank juga dapat menolak transaksi atau mengakhiri hubungan usaha dengan nasabah yang sudah ada jika kriteria tersebut terpenuhi atau penggunaan rekening tidak sesuai tujuan pembukaan.
  3. Kewajiban Bank untuk memiliki sistem informasi yang efektif dalam mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan melaporkan karakteristik transaksi nasabah, termasuk identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
  4. Kewajiban Bank untuk menunjuk petugas khusus yang menangani nasabah berisiko tinggi dan transaksi yang dapat dikategorikan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
  5. Kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK paling lambat 3 hari kerja setelah mengetahui adanya unsur tersebut.
  6. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap nasabah yang tidak memiliki rekening di Bank jika nilai transaksi melebihi Rp100.000.000,00.

1. Bank wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang telah ada dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak mulai berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Perubahan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c.

1. Bank yang terlambat menyampaikan pedoman dan laporan dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp30.000.000,00. 2. Bank yang tidak menyampaikan pedoman dan laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00. 3. Bank yang melanggar ketentuan lainnya dikenakan sanksi administratif lebih lanjut.