Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/10/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/10/PBI/2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2001Tanggal Penetapan:18 Juni 2001
Perbankan & Lembaga Keuangan

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengurangi risiko usaha yang dihadapi bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian melalui Prinsip Mengenal Nasabah. Prinsip ini mengharuskan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi, dan melaporkan transaksi mencurigakan. Bank diwajibkan menetapkan kebijakan penerimaan nasabah, prosedur identifikasi, pemantauan rekening, dan manajemen risiko terkait. Direksi bank bertanggung jawab atas penerapan prinsip ini dan harus membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan. Sebelum hubungan usaha, bank harus memverifikasi identitas calon nasabah dan dokumen pendukung. Bank juga harus memiliki sistem informasi untuk memantau transaksi nasabah dan memelihara profil nasabah. Kebijakan manajemen risiko harus mencakup pengawasan, pendelegasian wewenang, pemisahan tugas, dan pelatihan karyawan.

1. Bagi Nasabah Bank yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka Bank wajib meminta dan melengkapi dokumen-dokumen tersebut paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan dan setinggi-tingginya Rp30.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah.