Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/23/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/23/PBI/2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2001Tanggal Penetapan:13 Desember 2001
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku13 Desember 2001
Tanggal Penetapan13 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah agar lebih efektif, dengan melakukan perubahan terhadap ketentuan yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bank memiliki kebijakan dan prosedur yang tepat dalam mengenal nasabahnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk menyusun dan menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Bank Indonesia. Bank juga diwajibkan untuk menerapkan kebijakan ini kepada nasabah baru dan yang sudah ada, serta melakukan pengkinian database nasabah. Selain itu, bank harus melaksanakan program pelatihan bagi karyawan dan menerapkan sistem informasi terkait. Keterlambatan dalam penyampaian pedoman dan laporan akan dikenakan sanksi administratif.

(-)

1. Keterlambatan penyampaian pedoman dan laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1.000.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp 30.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan lainnya dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.