di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: PMK 135/PMK.05/2013 · PMK No. 135/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan sistem ini. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan tarif untuk berbagai layanan pendidikan dan pelatihan yang disediakan oleh Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, termasuk pendidikan diploma, diklat pelaut, dan penggunaan sarana prasarana. Tarif ini ditetapkan dalam lampiran peraturan dan dapat disesuaikan melalui kontrak kerja sama dengan pengguna jasa atau pihak lain dalam rangka Kerja Sama Operasional (KSO).