Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 44/PMK.05/2018 · PMK No. 44/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Layanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan dengan kebutuhan dan kondisi terkini, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Perhubungan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi berbagai jenis diklat dan program pendidikan, sementara Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan fasilitas dan layanan pendukung lainnya. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar untuk menetapkan tarif layanan penunjang dan mengatur kerja sama dengan pihak lain.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)