Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 262/PMK.05/2015 · PMK No. 262/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Januari 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi biaya seleksi penerimaan, program pendidikan Diploma IV di berbagai jurusan, diklat pelaut, penggunaan sarana dan prasarana, serta layanan klinik. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk setiap jenis layanan yang disediakan oleh Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

(-)

(-)