Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BPSKL dalam verifikasi teknis perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal, serta fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha, dan kemitraan lingkungan. BPSKL bertugas melaksanakan verifikasi teknis perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha dan kemitraan lingkungan. Fungsi BPSKL meliputi fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan pengelolaan perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial kawasan hutan, inventarisasi kearifan lokal, fasilitasi penataan areal kerja persetujuan perhutanan sosial, penyusunan rencana kelola perhutanan sosial, pengembangan usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan, penetapan pendamping perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial, penyediaan data dan informasi, pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, serta penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, dan urusan administrasi. Struktur organisasi BPSKL terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Wilayah I, II, dan III, serta Kelompok Jabatan Fungsional.