Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 3/2023 · Permen LHK No. 3 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2023Tanggal Penetapan:10 Februari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku15 Februari 2023
Tanggal Penetapan10 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Perubahan tersebut meliputi: 1. Pasal 4 diubah, yang mengatur tentang susunan BPSKL yang terdiri dari Tipe A dan Tipe B, serta struktur organisasi masing-masing tipe. 2. Pasal 20 ayat (1) diubah, yang menyatakan bahwa BPSKL terdiri dari 6 (enam) balai. 3. Lampiran I diubah, yang berisi struktur organisasi BPSKL. 4. Lampiran II diubah, yang berisi nomenklatur, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja BPSKL.

(-)

(-)