Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permenhut 7/2025 · Permenhut No. 7 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Kehutanan & PerkebunanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kehutanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial
LokasiKementerian Kehutanan
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 725); 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 152).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial (Balai PS) sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kehutanan. Balai PS bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan dipimpin oleh seorang kepala. Tugas utama Balai PS adalah melaksanakan verifikasi teknis perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal, serta fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha, dan kemitraan perhutanan sosial.

Fungsi Balai PS meliputi fasilitasi dan verifikasi teknis permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, penataan areal kerja, transformasi persetujuan pengelolaan, identifikasi kearifan lokal dan masyarakat hukum adat, pemetaan konflik tenurial, penyusunan rencana kelola perhutanan sosial, pendampingan, penetapan pendamping, pemantauan dan evaluasi pendampingan, fasilitasi kemitraan dan pengembangan usaha, penyediaan data dan informasi pengendalian, pengawasan persetujuan pengelolaan, serta penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, administrasi SDM, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.

Balai PS terdiri dari tipe A dan tipe B dengan susunan organisasi yang berbeda. Balai PS tipe A memiliki Subbagian Tata Usaha, Seksi Wilayah I, II, dan III, serta jabatan fungsional dan pelaksana. Balai PS tipe B memiliki Subbagian Tata Usaha, Seksi Wilayah I dan II, serta jabatan fungsional dan pelaksana. Subbagian Tata Usaha bertugas dalam penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, administrasi SDM, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi. Seksi Wilayah bertugas menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, penataan areal kerja, transformasi persetujuan pengelolaan, identifikasi dan inventarisasi hutan hak, kearifan lokal, masyarakat hukum adat, calon hutan adat dan hutan hak, pemetaan konflik tenurial kawasan hutan, fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial, fasilitasi pendampingan perhutanan sosial, penetapan pendamping perhutanan sosial, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial, fasilitasi kemitraan perhutanan sosial, fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial, penyediaan data dan informasi pengendalian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dan pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)