Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 6/2023 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2013Tanggal Penetapan:18 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting dalam mendukung otonomi daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **PBB-P2:** Objeknya adalah bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 per wajib pajak. Tarif PBB-P2 adalah 0,3%, kecuali lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,25%. 4. **BPHTB:** Objeknya adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak adalah Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama, dan Rp300.000.000,00 untuk hibah wasiat atau waris dalam hubungan keluarga sedarah. Tarif BPHTB adalah 5%. 5. **PBJT:** Objeknya adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Tarif PBJT umumnya 10%, kecuali jasa hiburan tertentu (75%) dan tenaga listrik (1,5%-3%). 6. **Pajak Reklame:** Objeknya adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif Pajak Reklame adalah 25%. 7. **PAT:** Objeknya adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tarif PAT adalah 20%. 8. **Pajak MBLB:** Objeknya adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Tarif Pajak MBLB adalah 20%. 9. **Pajak Sarang Burung Walet:** Objeknya adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet adalah 10%. 10. **Opsen PKB dan BBNKB:** Dikenakan atas pajak terutang dari PKB dan BBNKB dengan tarif 66%. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, insentif fiskal, kerahasiaan data wajib pajak, sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, pemeriksaan pajak, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.