Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 7/2018 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2018Tanggal Penetapan:18 Mei 2018
Kebijakan Umum PemerintahPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku18 Mei 2018
Tanggal Penetapan18 Mei 2018
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 2). Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010 bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait pengelolaan dan retribusi tempat pelelangan ikan setelah adanya pembatalan beberapa ketentuan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah. Perubahan ini menghapus Pasal 28 dan mengubah Pasal 29 dari Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait pajak daerah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan ini mencakup perubahan pada Pasal 13 mengenai Pajak Hiburan, Pasal 30 mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pasal 41 mengenai Pajak Air Tanah, dan penghapusan Pasal 97.

(-)

(-)