Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 1/2025 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2025Tanggal Penetapan:3 Juli 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku03 Juli 2025
Tanggal Penetapan03 Juli 2025
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2025 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 9 ayat (1) mengenai cara menghitung besaran pokok PBB-P2 yang terutang. - Pasal 10 dengan menambahkan ayat (5) dan (6) mengenai kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. - Pasal 14 dengan menambahkan ayat (5) mengenai tata cara pembayaran BPHTB yang diatur dalam Peraturan Bupati. - Pasal 25 dengan menambahkan ayat (4) mengenai dasar pengenaan PBJT. - Pasal 26 ayat (4) mengenai penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik. - Pasal 71 ayat (2) mengenai penyediaan atau pelayanan Retribusi Jasa Usaha oleh Pemerintah Daerah. - Pasal 84 ayat (2) dan (6) mengenai penghitungan Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati tentang pemanfaatan barang milik daerah. - Pasal 88 angka 2 huruf b ayat (3) dihapus. - Lampiran I, II, dan III diubah sesuai dengan lampiran dalam peraturan ini. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

(-)

(-)