Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 87 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 87 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 87/2018 · Permen LHK No. 87 Tahun 2018 · Permen LHK Nomor 87 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:8 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan08 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/Menlhk-II/2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 761).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah adanya perubahan mekanisme pelaporan LHKPN berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 dan Surat Edaran KPK Nomor SE-08/01/10/2016, yang memerlukan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pejabat Wajib Lapor LHKPN:** Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pejabat Fungsional Auditor. 2. **Unit Pengelola LHKPN:** Pembentukan unit pengelola LHKPN di tingkat kementerian dengan tugas mengawasi, mengkoordinasi, memantau, dan menyampaikan data LHKPN ke KPK, serta mengusulkan sanksi bagi yang tidak patuh. 3. **Mekanisme Penyampaian LHKPN:** Penyampaian LHKPN secara berkala dan periodik melalui aplikasi e-LHKPN, disertai surat kuasa dan dokumen kepemilikan harta. 4. **Wajib Lapor LHKASN:** ASN selain pejabat wajib LHKPN juga wajib menyampaikan LHKASN kepada Menteri. 5. **Koordinator Pengelola LHKASN:** Penunjukan koordinator pengelola LHKASN di tingkat kementerian dan unit kerja Eselon I dengan tugas menyusun data, sosialisasi, pengawasan, koordinasi, dan pengusulan sanksi. 6. **Mekanisme Penyampaian LHKASN:** Penyampaian LHKASN secara online melalui situs yang ditentukan. 7. **Pengawasan:** Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan wajib lapor LHKPN dan LHKASN.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan LHKPN dan LHKASN dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pengenaan sanksi didahului dengan pemberian peringatan sanksi 1 dan 2 dari Pejabat Pengawas Pelaksanaan Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN.