Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian LHK. Perubahan tersebut meliputi perluasan definisi Pejabat Wajib Lapor LHKPN, yang mencakup pejabat yang bertugas dalam pelayanan perizinan berusaha, pengadaan barang dan jasa, penegakan hukum, serta pemberian apresiasi/penghargaan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai kesediaan PN untuk diperiksa oleh KPK atas LHKPN yang telah dilaporkan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat, dengan pendampingan Inspektur Jenderal setelah mendapat persetujuan Menteri. ASN wajib menyampaikan LHKASN melalui penyampaian SPT tahunan pajak secara periodik. Terakhir, jika ditemukan indikasi ketidakwajaran terhadap LHKPN, Inspektur Jenderal dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kepada KPK setelah mendapatkan persetujuan Menteri.