Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 12/2023 · Permen LHK No. 12 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:4 September 2023
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan04 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian LHK. Perubahan tersebut meliputi perluasan definisi Pejabat Wajib Lapor LHKPN, yang mencakup pejabat yang bertugas dalam pelayanan perizinan berusaha, pengadaan barang dan jasa, penegakan hukum, serta pemberian apresiasi/penghargaan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai kesediaan PN untuk diperiksa oleh KPK atas LHKPN yang telah dilaporkan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat, dengan pendampingan Inspektur Jenderal setelah mendapat persetujuan Menteri. ASN wajib menyampaikan LHKASN melalui penyampaian SPT tahunan pajak secara periodik. Terakhir, jika ditemukan indikasi ketidakwajaran terhadap LHKPN, Inspektur Jenderal dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kepada KPK setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

(-)

(-)