di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 19/2015 · Permen LHK No. 19 Tahun 2015 · Permen LHK Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyeragamkan penyampaian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta untuk menyesuaikan dengan pembentukan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan perkembangan kondisi yang ada. Hal ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara tertentu untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara berkala. ASN wajib melaporkan LHKASN kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.