di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 23/2011 · Perka BKN No. 23 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tujuan untuk memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan penilaian kompetensi PNS. Latar belakangnya adalah untuk menjamin objektivitas, kualitas, dan transparansi dalam pengangkatan jabatan PNS sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi kelembagaan dan personel Unit Penilaian Kompetensi (UPK) dan Tim Penilai Kompetensi (TPK), mekanisme penilaian kompetensi dengan pendekatan kompetensi manajerial, serta pelaporan dan evaluasi. Peraturan ini mengatur pembentukan UPK atau TPK, persyaratan dan tugas personel UPK/TPK (Assessor, Administrator, Tenaga Pendukung), fasilitas yang harus dimiliki UPK, prinsip-prinsip penilaian kompetensi (obyektif, valid, reliabel, transparan), metode penilaian (Assessment Center dan Quasi Assessment Center), alat ukur kompetensi manajerial (psikotes, wawancara kompetensi, kuesioner kompetensi, simulasi), serta tahapan penyelenggaraan penilaian kompetensi.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban instansi untuk menyusun standar kompetensi jabatan sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2011, serta penggunaan laporan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian.