Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 11/2008 · Perka BKN No. 11 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2008Tanggal Penetapan:6 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku06 Juni 2008
Tanggal Penetapan06 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural. Latar belakangnya adalah untuk menjamin obyektivitas, kualitas, dan transparansi dalam penempatan PNS sesuai kompetensi. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan penilaian kompetensi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi kompetensi sebagai kemampuan dan karakteristik PNS berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan.
  2. Penilaian kompetensi dilakukan oleh Unit Penilaian Kompetensi (UPK) atau Tim Penilaian Kompetensi (TPK) yang bersifat independen.
  3. Prinsip-prinsip penilaian kompetensi meliputi obyektifitas, transparansi, validitas, reliabilitas, dan manfaat. Hasil penilaian berlaku selama 2 tahun.
  4. Metode penilaian kompetensi terdiri dari wawancara kompetensi, kuesioner kompetensi, psikometri, analisis kasus, presentasi, dan Assessment Center. Penggunaan metode Assessment Center diprioritaskan untuk jabatan struktural eselon I dan II.
  5. Prosedur penilaian kompetensi meliputi seleksi administrasi dan tes substansi jabatan, pelaksanaan penilaian oleh UPK atau TPK, dan pelaporan hasil penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
  6. Setiap instansi pusat dan daerah wajib menyusun standar kompetensi jabatan struktural PNS.

(-)

(-)